Sejak tahun 1961, layanan telekomunikasi di
Indonesia diselenggarakan oleh badan usaha milik negara. Sebagaimana terjadi
pada negara berkembang lainnya, pengembangan dan modernisasi infrastruktur
telekomunikasi berperan penting dalam perkembangan ekonomi nasional secara
umum. Selain itu, jumlah penduduk yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat
telah mendorong permintaan yang tinggi akan layanan telekomunikasi.
Pemerintah mengatur regulasi sektor
telekomunikasi, terutama melalui Menkominfo. Pada awalnya Pemerintah
memberlakukan monopoli atas layanan telekomunikasi di Indonesia. Reformasi
telah menciptakan kerangka regulasi yang mendorong tumbuhnya persaingan dan
percepatan pembangunan fasilitas dan infrastruktur telekomunikasi. Reformasi
regulasi berikutnya bulan September 2000, ditujukan untuk meningkatkan
persaingan dengan menghapus monopoli, meningkatkan transparansi dan kepastian
terhadap kerangka regulasi, menciptakan peluang bagi aliansi strategis dengan
mitra asing dan memfasilitasi masuknya pemain baru dalam industri
telekomunikasi. Pada saat itu, deregulasi sektor telekomunikasi sangat erat
kaitannya dengan program pemulihan ekonomi nasional yang didukung oleh International
Monetary Fund (”IMF”).
Penetrasi
sambungan telepon tidak bergerak di Indonesia masih rendah apabila ditinjau
dari standar internasional. Sesuai dengan studi internal yang kami lakukan, per
tanggal 31 Desember 2009, penetrasi sambungan telepon tidak bergerak di
Indonesia (termasuk pelanggan telepon tidak bergerak nirkabel) diperkirakan
hanya sebesar 14,9% sedangkan penetrasi seluler diperkirakan sebesar 71,9%.
Kami
meyakini adanya beberapa kecenderungan yang signifikan dalam industri
telekomunikasi di Indonesia, antara lain:
1. pertumbuhan
yang berkesinambungan. Kami yakin industri telekomunikasi akan terus tumbuh
sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan akan meningkatkan
permintaan layanan telekomunikasi.
2. migrasi
ke jaringan nirkabel. Kami mengantisipasi layanan nirkabel akan semakin populer
sebagai dampak dari semakin luasnya area cakupan, membaiknya kualitas jaringan
nirkabel, menurunnya harga telepon genggam dan meluasnya layanan prabayar.
3. meningkatnya
persaingan. Kami mengantisipasi kompetisi pasar telekomunikasi di Indonesia
yang semakin meningkat sebagai dampak dari reformasi peraturan pemerintah.
Tinjauan Umum
Kerangka hukum industri telekomunikasi
terdiri atas undang-undang khusus, peraturan pemerintah dan keputusan menteri
yang diumumkan dan diterbitkan dari waktu ke waktu. Kebijakan telekomunikasi
yang berlaku saat ini pertama kali diformulasikan dan dijabarkan dalam “Cetak
Biru Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengenai Telekomunikasi”, yang terkandung
di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No. KM. 72 tahun 1999 tanggal
20 Juli 1999. Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk:
- Meningkatkan kinerja sektor telekomunikasi di era globalisasi.
- Melakukan liberalisasi sektor telekomunikasi dengan struktur yang kompetitif dengan cara meniadakan monopoli.Meningkatkan transparansi dan kepastian kerangka regulasi.
- Menciptakan peluang bagi operator telekomunikasi nasional untuk membentuk aliansi strategis dengan para mitra asing.
- Menciptakan peluang bisnis untuk badan usaha skala kecil dan menengah.
- Dan memfasilitasi terciptanya lapangan kerja baru.
Regulasi sektor telekomunikasi yang berlaku
pada saat ini berlandaskan pada Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999, yang
berlaku efektif sejak tanggal 8 September 2000.
Struktur
Organisasi PT Telkom
Struktur Organisasi STISI Telkom
Operasional
kegiatan dilapangan system informasi berada dibawah arahan WAKA 1 bidang
akademik. Secara umum, kegiatan sisfo dapat dibagi menjadi dua bagian dasar
yaitu “Operation and Infrastructure” dan “Aplication Development“.
Bagian operasi dan infrastruktur berkaitan dengan penanganan komputer dan
keamanan sedangkan bagian Pengembangan Aplikasi bertanggung jawab terhadap
pembuatan dan pengembangan aplikasi bisnis.
Kedua kegiatan
utama sisfo tersebut harus dikelola oleh seorang manager. Manager Sisfo
bertanggung jawab pada performansi terhadap sarana, prasarana dan aplikasi yang
ada. Berikut merupakan kriteria yang diharapkan terhadap performansi dan uraian
tugas manajer sisfo:
- mempunyai pemahaman yang lengkap terhadapproses bisnis yang digunakan, organisasi dan manajemen sisfo.
- membuat prioritas, mengatur tim, dan menyelesaikan proyek
- mengarahkan tim pengembangan sesuai dengan prioritas proyek yang dibuat.
- mengatur jangka pendek dan jangka menengah dari sistem IT untuk meningkatkan kemampuan, mengintegrasikan proses, dan menyelesaikan proyek sesuai waktu dan anggaran.
Persaingan Pada Penyelenggaraan Telepon
Tetap
Pada
saat ini terdapat empat penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa
telepon tetap di Indonesia, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Batam Bintan
Telekomunikasi dan PT Bakrie Telecom. Bila diinventarisasi, maka masing-masing
penyelenggara memiliki izin penyelenggaraan sebagai berikut:
- PT Telkom menyelenggarakan jasa telepon tetap sambungan lokal, SLJJ, dan SLI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 162 Tahun 2004, tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar PT Telkom, dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2004;
- PT Indosat menyelenggarakan jasa telepon tetap untuk sambungan lokal, SLJJ dan SLI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 203 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar PT Indosat, dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2004;
- PT Bakrie Telecom menyelenggarakan jasa telepon tetap secara terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 282 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Dengan Akses Radio dan Jasa Teleponi Dasar PT Bakrie Telecom, dikeluarkan tanggal 25 Agustus 2004; dan
- PT Batam Bintan Telekomunikasi menyelenggarakan jasa telepon tetap secara terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 344 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal dan Jasa Teleponi Dasar PT Batam Bintan Telekomunikasi, dikeluarkan tanggal 13 Desember 2002. (Ditjen Postel: Data Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Per Maret 2006)
Berdasarkan
perizinan tersebut PT Telkom dan PT Indosat bersaing secara nasional pada jasa
telepon tetap untuk sambungan lokal, SLJJ, dan SLI. Model persaingan ini
dikenal dengan istilah duopoli (dua penyelenggara utama). Sedangkan PT Batam
Bintan Telekomunikasi dan PT Bakrie Telekom dapat dikatakan sebagai pelengkap
persaingan yang beroperasi di wilayah tertentu. PT Batam Bintan Telekomukasi di
Pulau Batam dan Bintan, serta PT Bakrie Telecom di Jakarta, Jawa Barat, Banten
dan sekitarnya. Untuk memudahkan pembahasan, maka uraian selanjutnya dijabarkan
menurut lingkup penyelenggaraan jasa telepon tetap sebagai berikut: sambungan
lokal, SLJJ dan SLI.
Persaingan
Jasa Telepon Tetap Sambungan Lokal
Penyelenggara
jasa telepon tetap sambungan lokal saat ini adalah PT Telkom, PT Indosat, PT
Bakrie Telecom, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi. Fungsi jasa telepon tetap
sambungan lokal adalah untuk memenuhi kebutuhan panggilan antar pelanggan tetap
di dalam satu wilayah (boundary) lokal. Nomor pemanggil dan yang dipanggil masih
dalam satu kode area. Jasa ini dapat diselenggarakan dengan menggunakan
jaringan tetap kabel seperti TELKOMLokal, dan tanpa kabel seperti Flexi (PT
Telkom), Starone (PT Indosat), dan Esia (PT Bakrie Telecom).
Jasa
telepon tetap sambungan lokal baik yang berbasis jaringan kabel maupun tanpa
kabel sampai dengan saat ini masih didominasi oleh PT Telkom. Di sini PT Telkom
melayani area pelayanan yang dibagi menjadi tujuh Divisi Regional (Divre),
meliputi Divre 1 Sumatera, Divre 2 Jakarta, Divre 3 Jawa Barat dan Banten,
Divre 4 Jawa Tengah dan Daerah Khusus Yogjakarta, Divre 5 Jawa Timur, Divre 6
Kalimantan, dan Divre 7 Indonesia Timur. Pembagian ini mencakup 58 wilayah
penomoran (kode area). Sumber : Laporan Keuangan PT Telkom Tahun 2004.
Sebagai
Incumbent, PT Telkom juga memiliki infrastruktur jaringan yang kuat, baik yang
berbasis kabel maupun tanpa kabel. Berdasarkan Press Release No. Tel.
35/PR000/UHI/2006, 30 Januari 2006, pertumbuhan infrastruktur tertinggi terjadi
pada sambungan berbayar Flexi yang mencapai 184,2%, sedangkan terendah terjadi
pada sambungan berbayar fixed wire-line (telepon kabel) dengan pertumbuhan
1,5%. Hal ini berarti pada tahun 2005 terjadi peningkatan jumlah jaringan dan
basis pelanggan PT Telkom sebesar 185,7%. Dengan rincian pelanggan telepon
tetap kabel sebesar 8,7 juta pelanggan, telepon tetap tanpa kabel (Flexi)
sebesar 4,1 juta pelanggan. Jadi, total pelanggan telepon tetap PT Telkom (line
in service) sebesar 12,8 juta pelanggan.
Selanjutnya
PT Indosat sebagai pesaing potensial PT Telkom, berdasarkan Annual Report 2004
PT Indosat, hanya baru beroperasi secara nasional di lima area pelayanan yang
meliputi Medan (kode area 061), Malang (kode area 0341), Bogor (kode area
0251), Jakarta (kode area 022) dan Surabaya (kode area 031). Di Jakarta
mencakup wilayah Depok, Tanggerang dan Bekasi. Di Surabaya mencakup wilayah
Gresik, Pasuruan, Madura dan Mojokerto. Sedangkan dua penyelenggara lainnya, PT
Bakrie Telekom di area pelayanan Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sekitarnya,
serta PT Batam Bintan Telekomunikasi di Pulau Batam dan Bintan. Dengan
demikian, dari 58 kode area penomoran yang ada, baru sekitar lima kode area
yang sudah dilayani oleh penyelenggara selain PT Telkom.
Dari
sisi jumlah pelanggan, penyelenggara lainnya pada tahun yang sama, PT Indosat
(Starone) sebesar 271.158 pelanggan yang meliputi pelanggan pasca bayar sebesar
19.708 dan prabayar sebesar 254.450. PT Bakrie Telecom (Esia dan Ratelindo),
Esia sebesar 372.129 pelanggan meliputi pelanggan pascabayar sebesar 20.303 dan
prabayar sebesar 352.826, serta layanan Ratelindo sebesar 114.475 pelanggan
yang meliputi 90. 840 pelanggan reguler dan 23.635 pelanggan wartel. Terakhir
PT Batam Bintan Telekomunikasi sebesar 2. 530 pelanggan.
Berdasarkan
uraian di atas diperoleh total penguasaan seluruh penyelenggara sebesar
13.057.319 SST (Satuan Sambungan Telepon). Di sini dapat diperoleh komposisi
penguasaan, PT Telkom sebesar 94,45%, PT Indosat sebesar 1,8%, PT Bakrie
Telecom sebesar 3,72%, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi sebesar 0,01%. Dalam
persaingan jasa telepon tetap, penguasaan sambungan lokal ini memiliki korelasi
yang positif terhadap keuntungan yang didapat penyelenggara sebab akan
mendapatkan akses pengguna secara langsung untuk produk jasa yang lainnya.
Persaingan
Jasa Telepon Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
Sesuai
dengan kebijakan duopoli, maka pada saat ini pemerintah telah menetapkan PT
Telkom dan PT Indosat sebagai dua penyelenggara layanan SLJJ di Indonesia.
Fungsi jasa telepon tetap SLJJ adalah untuk memenuhi kebutuhan panggilan
(percakapan) telepon jarak jauh dalam satu wilayah negara. Di sini nomor
pemanggil dan yang dipanggil berbeda wilayah kode area.
Dengan
struktur penyelenggaraan yang tidak lagi monopolis, pemerintah melakukan
penyesuaian sistem panggilan SLJJ sehingga seluruh penyelenggaranya mengunakan
kode akses (prefix) 3 (tiga) digit untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Berdasarkan Pasal I angka (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 06/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis
Nasional 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional, sistem panggilan SLJJ
menggunakan kode akses format “01X”, dimana X=1…9 mencirikan penyelenggara
jaringan dan jasa SLJJ. Sistem panggilan SLJJ dengan penggunaan kode akses ini
dimulai secara bertahap per 1 April 2005 dan harus sudah selesai di seluruh
wilayah penomoran selambat-lambatnya 1 April 2010. Dalam hal ini PT Telkom
mendapat alokasi kode akse SLJJ 017 dan PT Indosat kode akses SLJJ 011.
Sebagai
konsekuensi dari penerapan kode akses tersebut, maka terdapat dua jenis pilihan
panggilan SLJJ bagi pelanggan yaitu:
- Pelanggan memilih kode akses SLJJ yang tersedia. Di sini penyelenggara jaringan tetap lokal wajib menyalurkan panggilan SLJJ tersebut ke penyelenggara jasa SLJJ yang kode aksesnya dipilih pelanggan serta dilarang mengalihkan trafik ke penyelenggara jasa SLJJ atau penyelenggara jasa lain.
- Pelanggan tidak memilih kode akses SLJJ tertentu. Di sini pelanggan memutar prefiks nasional “0” sebagai pengganti kode akses SLJJ dan penyelenggara jaringan tetap lokal memilih penyelenggara jasa SLJJ yang akan digunakan oleh pelanggannya.
Berkaitan
dengan hal tersebut pada saat ini telah diterapkan kode akses SLJJ 011 untuk
pelanggan PT Indosat (Starone) di lima area pelayanan meliputi Jakarta (021),
Surabaya (031), Denpasar (0361), Batam (0778), dan Medan (061). Sedangkan PT
Telkom sampai dengan saat ini belum terdapat tanda-tanda akan menerapkannya.
Hal ini berarti belum terjadi persaingan yang efektif sebab kode akses SLJJ
baru diterapkan antar sesama pelanggan dari penyelenggara yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar