Senin, 25 November 2013

Profil dan Profit PT.Telkom

Sejak tahun 1961, layanan telekomunikasi di Indonesia diselenggarakan oleh badan usaha milik negara. Sebagaimana terjadi pada negara berkembang lainnya, pengembangan dan modernisasi infrastruktur telekomunikasi berperan penting dalam perkembangan ekonomi nasional secara umum. Selain itu, jumlah penduduk yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat telah mendorong permintaan yang tinggi akan layanan telekomunikasi.
Pemerintah mengatur regulasi sektor telekomunikasi, terutama melalui Menkominfo. Pada awalnya Pemerintah memberlakukan monopoli atas layanan telekomunikasi di Indonesia. Reformasi telah menciptakan kerangka regulasi yang mendorong tumbuhnya persaingan dan percepatan pembangunan fasilitas dan infrastruktur telekomunikasi. Reformasi regulasi berikutnya bulan September 2000, ditujukan untuk meningkatkan persaingan dengan menghapus monopoli, meningkatkan transparansi dan kepastian terhadap kerangka regulasi, menciptakan peluang bagi aliansi strategis dengan mitra asing dan memfasilitasi masuknya pemain baru dalam industri telekomunikasi. Pada saat itu, deregulasi sektor telekomunikasi sangat erat kaitannya dengan program pemulihan ekonomi nasional yang didukung oleh International Monetary Fund (”IMF”).
Penetrasi sambungan telepon tidak bergerak di Indonesia masih rendah apabila ditinjau dari standar internasional. Sesuai dengan studi internal yang kami lakukan, per tanggal 31 Desember 2009, penetrasi sambungan telepon tidak bergerak di Indonesia (termasuk pelanggan telepon tidak bergerak nirkabel) diperkirakan hanya sebesar 14,9% sedangkan penetrasi seluler diperkirakan sebesar 71,9%.
Kami meyakini adanya beberapa kecenderungan yang signifikan dalam industri telekomunikasi di Indonesia, antara lain:
1.      pertumbuhan yang berkesinambungan. Kami yakin industri telekomunikasi akan terus tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan akan meningkatkan permintaan layanan telekomunikasi.
2.   migrasi ke jaringan nirkabel. Kami mengantisipasi layanan nirkabel akan semakin populer sebagai dampak dari semakin luasnya area cakupan, membaiknya kualitas jaringan nirkabel, menurunnya harga telepon genggam dan meluasnya layanan prabayar.
3.   meningkatnya persaingan. Kami mengantisipasi kompetisi pasar telekomunikasi di Indonesia yang semakin meningkat sebagai dampak dari reformasi peraturan pemerintah.
Tinjauan Umum
Kerangka hukum industri telekomunikasi terdiri atas undang-undang khusus, peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang diumumkan dan diterbitkan dari waktu ke waktu. Kebijakan telekomunikasi yang berlaku saat ini pertama kali diformulasikan dan dijabarkan dalam “Cetak Biru Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengenai Telekomunikasi”, yang terkandung di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No. KM. 72 tahun 1999 tanggal 20 Juli 1999. Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk: 
  • Meningkatkan kinerja sektor telekomunikasi di era globalisasi. 
  • Melakukan liberalisasi sektor telekomunikasi dengan struktur yang kompetitif dengan cara meniadakan monopoli.Meningkatkan transparansi dan kepastian kerangka regulasi. 
  • Menciptakan peluang bagi operator telekomunikasi nasional untuk membentuk aliansi strategis dengan para mitra asing. 
  • Menciptakan peluang bisnis untuk badan usaha skala kecil dan menengah.
  •  Dan memfasilitasi terciptanya lapangan kerja baru.
Regulasi sektor telekomunikasi yang berlaku pada saat ini berlandaskan pada Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999, yang berlaku efektif sejak tanggal 8 September 2000.
 
Struktur Organisasi PT Telkom


Struktur Organisasi STISI Telkom
Operasional kegiatan dilapangan system informasi berada dibawah arahan WAKA 1 bidang akademik. Secara umum, kegiatan sisfo dapat dibagi menjadi dua bagian dasar yaitu “Operation and Infrastructure” dan “Aplication Development“. Bagian operasi dan infrastruktur berkaitan dengan penanganan komputer dan keamanan sedangkan bagian Pengembangan Aplikasi bertanggung jawab terhadap pembuatan dan pengembangan aplikasi bisnis.
Kedua kegiatan utama sisfo tersebut harus dikelola oleh seorang manager. Manager Sisfo bertanggung jawab pada performansi terhadap sarana, prasarana dan aplikasi yang ada. Berikut merupakan kriteria yang diharapkan terhadap performansi dan uraian tugas manajer sisfo:
  • mempunyai pemahaman yang lengkap terhadapproses bisnis yang digunakan, organisasi dan manajemen sisfo.
  • membuat prioritas, mengatur tim, dan menyelesaikan proyek
  • mengarahkan tim pengembangan sesuai dengan prioritas proyek yang dibuat.
  • mengatur jangka pendek dan jangka menengah dari sistem IT untuk meningkatkan kemampuan, mengintegrasikan proses, dan menyelesaikan proyek sesuai waktu dan anggaran.
 

Persaingan Pada Penyelenggaraan Telepon Tetap
Pada saat ini terdapat empat penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa telepon tetap di Indonesia, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Batam Bintan Telekomunikasi dan PT Bakrie Telecom. Bila diinventarisasi, maka masing-masing penyelenggara memiliki izin penyelenggaraan sebagai berikut:
  1. PT Telkom menyelenggarakan jasa telepon tetap sambungan lokal, SLJJ, dan SLI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 162 Tahun 2004, tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar PT Telkom, dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2004;
  2. PT Indosat menyelenggarakan jasa telepon tetap untuk sambungan lokal, SLJJ dan SLI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 203 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar PT Indosat, dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2004;
  3. PT Bakrie Telecom menyelenggarakan jasa telepon tetap secara terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 282 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Dengan Akses Radio dan Jasa Teleponi Dasar PT Bakrie Telecom, dikeluarkan tanggal 25 Agustus 2004; dan
  4. PT Batam Bintan Telekomunikasi menyelenggarakan jasa telepon tetap secara terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 344 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal dan Jasa Teleponi Dasar PT Batam Bintan Telekomunikasi, dikeluarkan tanggal 13 Desember 2002. (Ditjen Postel: Data Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Per Maret 2006)
Berdasarkan perizinan tersebut PT Telkom dan PT Indosat bersaing secara nasional pada jasa telepon tetap untuk sambungan lokal, SLJJ, dan SLI. Model persaingan ini dikenal dengan istilah duopoli (dua penyelenggara utama). Sedangkan PT Batam Bintan Telekomunikasi dan PT Bakrie Telekom dapat dikatakan sebagai pelengkap persaingan yang beroperasi di wilayah tertentu. PT Batam Bintan Telekomukasi di Pulau Batam dan Bintan, serta PT Bakrie Telecom di Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sekitarnya. Untuk memudahkan pembahasan, maka uraian selanjutnya dijabarkan menurut lingkup penyelenggaraan jasa telepon tetap sebagai berikut: sambungan lokal, SLJJ dan SLI.
Persaingan Jasa Telepon Tetap Sambungan Lokal
Penyelenggara jasa telepon tetap sambungan lokal saat ini adalah PT Telkom, PT Indosat, PT Bakrie Telecom, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi. Fungsi jasa telepon tetap sambungan lokal adalah untuk memenuhi kebutuhan panggilan antar pelanggan tetap di dalam satu wilayah (boundary) lokal. Nomor pemanggil dan yang dipanggil masih dalam satu kode area. Jasa ini dapat diselenggarakan dengan menggunakan jaringan tetap kabel seperti TELKOMLokal, dan tanpa kabel seperti Flexi (PT Telkom), Starone (PT Indosat), dan Esia (PT Bakrie Telecom).
Jasa telepon tetap sambungan lokal baik yang berbasis jaringan kabel maupun tanpa kabel sampai dengan saat ini masih didominasi oleh PT Telkom. Di sini PT Telkom melayani area pelayanan yang dibagi menjadi tujuh Divisi Regional (Divre), meliputi Divre 1 Sumatera, Divre 2 Jakarta, Divre 3 Jawa Barat dan Banten, Divre 4 Jawa Tengah dan Daerah Khusus Yogjakarta, Divre 5 Jawa Timur, Divre 6 Kalimantan, dan Divre 7 Indonesia Timur. Pembagian ini mencakup 58 wilayah penomoran (kode area). Sumber : Laporan Keuangan PT Telkom Tahun 2004.
Sebagai Incumbent, PT Telkom juga memiliki infrastruktur jaringan yang kuat, baik yang berbasis kabel maupun tanpa kabel. Berdasarkan Press Release No. Tel. 35/PR000/UHI/2006, 30 Januari 2006, pertumbuhan infrastruktur tertinggi terjadi pada sambungan berbayar Flexi yang mencapai 184,2%, sedangkan terendah terjadi pada sambungan berbayar fixed wire-line (telepon kabel) dengan pertumbuhan 1,5%. Hal ini berarti pada tahun 2005 terjadi peningkatan jumlah jaringan dan basis pelanggan PT Telkom sebesar 185,7%. Dengan rincian pelanggan telepon tetap kabel sebesar 8,7 juta pelanggan, telepon tetap tanpa kabel (Flexi) sebesar 4,1 juta pelanggan. Jadi, total pelanggan telepon tetap PT Telkom (line in service) sebesar 12,8 juta pelanggan.
Selanjutnya PT Indosat sebagai pesaing potensial PT Telkom, berdasarkan Annual Report 2004 PT Indosat, hanya baru beroperasi secara nasional di lima area pelayanan yang meliputi Medan (kode area 061), Malang (kode area 0341), Bogor (kode area 0251), Jakarta (kode area 022) dan Surabaya (kode area 031). Di Jakarta mencakup wilayah Depok, Tanggerang dan Bekasi. Di Surabaya mencakup wilayah Gresik, Pasuruan, Madura dan Mojokerto. Sedangkan dua penyelenggara lainnya, PT Bakrie Telekom di area pelayanan Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sekitarnya, serta PT Batam Bintan Telekomunikasi di Pulau Batam dan Bintan. Dengan demikian, dari 58 kode area penomoran yang ada, baru sekitar lima kode area yang sudah dilayani oleh penyelenggara selain PT Telkom.
Dari sisi jumlah pelanggan, penyelenggara lainnya pada tahun yang sama, PT Indosat (Starone) sebesar 271.158 pelanggan yang meliputi pelanggan pasca bayar sebesar 19.708 dan prabayar sebesar 254.450. PT Bakrie Telecom (Esia dan Ratelindo), Esia sebesar 372.129 pelanggan meliputi pelanggan pascabayar sebesar 20.303 dan prabayar sebesar 352.826, serta layanan Ratelindo sebesar 114.475 pelanggan yang meliputi 90. 840 pelanggan reguler dan 23.635 pelanggan wartel. Terakhir PT Batam Bintan Telekomunikasi sebesar 2. 530 pelanggan.
Berdasarkan uraian di atas diperoleh total penguasaan seluruh penyelenggara sebesar 13.057.319 SST (Satuan Sambungan Telepon). Di sini dapat diperoleh komposisi penguasaan, PT Telkom sebesar 94,45%, PT Indosat sebesar 1,8%, PT Bakrie Telecom sebesar 3,72%, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi sebesar 0,01%. Dalam persaingan jasa telepon tetap, penguasaan sambungan lokal ini memiliki korelasi yang positif terhadap keuntungan yang didapat penyelenggara sebab akan mendapatkan akses pengguna secara langsung untuk produk jasa yang lainnya.


Persaingan Jasa Telepon Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
Sesuai dengan kebijakan duopoli, maka pada saat ini pemerintah telah menetapkan PT Telkom dan PT Indosat sebagai dua penyelenggara layanan SLJJ di Indonesia. Fungsi jasa telepon tetap SLJJ adalah untuk memenuhi kebutuhan panggilan (percakapan) telepon jarak jauh dalam satu wilayah negara. Di sini nomor pemanggil dan yang dipanggil berbeda wilayah kode area.
Dengan struktur penyelenggaraan yang tidak lagi monopolis, pemerintah melakukan penyesuaian sistem panggilan SLJJ sehingga seluruh penyelenggaranya mengunakan kode akses (prefix) 3 (tiga) digit untuk seluruh wilayah di Indonesia. Berdasarkan Pasal I angka (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 06/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional, sistem panggilan SLJJ menggunakan kode akses format “01X”, dimana X=1…9 mencirikan penyelenggara jaringan dan jasa SLJJ. Sistem panggilan SLJJ dengan penggunaan kode akses ini dimulai secara bertahap per 1 April 2005 dan harus sudah selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya 1 April 2010. Dalam hal ini PT Telkom mendapat alokasi kode akse SLJJ 017 dan PT Indosat kode akses SLJJ 011.
Sebagai konsekuensi dari penerapan kode akses tersebut, maka terdapat dua jenis pilihan panggilan SLJJ bagi pelanggan yaitu:
  1. Pelanggan memilih kode akses SLJJ yang tersedia. Di sini penyelenggara jaringan tetap lokal wajib menyalurkan panggilan SLJJ tersebut ke penyelenggara jasa SLJJ yang kode aksesnya dipilih pelanggan serta dilarang mengalihkan trafik ke penyelenggara jasa SLJJ atau penyelenggara jasa lain.
  2. Pelanggan tidak memilih kode akses SLJJ tertentu. Di sini pelanggan memutar prefiks nasional “0” sebagai pengganti kode akses SLJJ dan penyelenggara jaringan tetap lokal memilih penyelenggara jasa SLJJ yang akan digunakan oleh pelanggannya.
Berkaitan dengan hal tersebut pada saat ini telah diterapkan kode akses SLJJ 011 untuk pelanggan PT Indosat (Starone) di lima area pelayanan meliputi Jakarta (021), Surabaya (031), Denpasar (0361), Batam (0778), dan Medan (061). Sedangkan PT Telkom sampai dengan saat ini belum terdapat tanda-tanda akan menerapkannya. Hal ini berarti belum terjadi persaingan yang efektif sebab kode akses SLJJ baru diterapkan antar sesama pelanggan dari penyelenggara yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar